Pendidikan merupakan hal penting bagi agenda pembangunan Pemerintah Indonesia. Belanja pendidikan telah meningkat secara signifikan di tahun-tahun terakhir setelah terjadinya krisis ekonomi. Secara nyata, belanja pendidikan meningkat dua kali lipat dari tahun 2000 sampai 2006. Di tahun 2007, belanja untuk pendidikan lebih besar daripada sektor lain, nilainya mencapai US$14 miliar, atau lebih dari 16 persen dari total pengeluaran pemerintah. Sebagai bagian dari PDB (3,4 persen), jumlah ini setara dengan jumlah di negara lain yang sebanding.
Undang-Undang mengenai Pendidikan Nasional (No. 20/2003) dan Amandemen Konstitusi III menekankan bahwa semua warga Indonesia berhak mendapatkan pendidikan; bahwa Pemerintah wajib untuk mendanai pendidikan dasar tanpa biaya; dan bahwa Pemerintah menerima mandat untuk mengalokasikan 20% dari pengeluarannya untuk pendidikan. Undang-Undang Guru (No. 14/2005) menyebutkan perubahan-perubahan penting atas syarat dan ketentuan pemberian kerja untuk sertifikasi guru, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Rencana strategis Departemen Pendidikan untuk tahun 2005-2009 memiliki tiga pilar utama:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar